RSS

Arsip Tag: Sebab-sebab Mendapat/Menghalangi Harta Warisan

Sebab-sebab Mendapat/Menghalangi Harta Warisan

Sebab-sebab mendapat warisan ada 3 (tiga), yaitu:
1. Nikah ( النكاح )
Artinya karena ada ikatan pernikahan, apabila seorang laki-laki telah menikah dengan seorang perempuan maka laki-laki berhak menerima warisan dari perempuan atau aebaliknya
2. Al-Wala ( الولاء ) memerdekakan sifat keabidan
Apabila seseorang telah memerdekakan seorang abid, maka orang tersebut berhak mendapat warisan dari orang yang telah diperdekakan (dibebaskan)
3. An-Nasab ( النسب ) keturunan
Adanya ikatan darah Seperti anak, cucu, ayah, ibu, kakek, nenek, paman, bibi, saudara dan sebagainya. Namun tidak semua cucu berhak mendapatkan warisan, insya Allah d kesempatan yang lain saya akan membahasnya.

Sebab-sebab yang menghalangi warisan.
1. Ar-Riqqu ( الرق ) Sifat keabidan
Artinya seorang abid tidak akan mendapat warisan dari siapapun walaupun dari orang tuanya sendiri.
2. Al-qotlu ( القتل ) membunuh
Seperti anak membunuh bapaknya, maka si anak tidak akan mendapat warisan dari bapaknya
3. Ikhtilafuddin ( اختلاف الدين ) berbeda agama
Apabila seorang anak beragama kristen sedangkan bapaknya beragama islam maka si anak tidak akan mendapat warisan dari bapaknya, begitu juga sebaliknya si bapak tidak akan mendapatkan warisan dari anaknya. Yang di maksud beda agama di sini adalah antara islam dan non islam, adapun antara non islam dengan non islam seperti kristen dengan hindu maka mereka akan tetap saling mendapat warisan.

Mudah-mudahan artikel ini bermanfaat. Silahkan tinggalkan komentar. Terima kasih…….

Posted from WordPress for BlackBerry.

 
4 Komentar

Ditulis oleh pada Februari 2, 2013 inci Ilmu Faro'id

 

Tag: , ,