RSS

Sebab-sebab Mendapat/Menghalangi Harta Warisan

Sebab-sebab mendapat warisan ada 3 (tiga), yaitu:
1. Nikah ( النكاح )
Artinya karena ada ikatan pernikahan, apabila seorang laki-laki telah menikah dengan seorang perempuan maka laki-laki berhak menerima warisan dari perempuan atau aebaliknya
2. Al-Wala ( الولاء ) memerdekakan sifat keabidan
Apabila seseorang telah memerdekakan seorang abid, maka orang tersebut berhak mendapat warisan dari orang yang telah diperdekakan (dibebaskan)
3. An-Nasab ( النسب ) keturunan
Adanya ikatan darah Seperti anak, cucu, ayah, ibu, kakek, nenek, paman, bibi, saudara dan sebagainya. Namun tidak semua cucu berhak mendapatkan warisan, insya Allah d kesempatan yang lain saya akan membahasnya.

Sebab-sebab yang menghalangi warisan.
1. Ar-Riqqu ( الرق ) Sifat keabidan
Artinya seorang abid tidak akan mendapat warisan dari siapapun walaupun dari orang tuanya sendiri.
2. Al-qotlu ( القتل ) membunuh
Seperti anak membunuh bapaknya, maka si anak tidak akan mendapat warisan dari bapaknya
3. Ikhtilafuddin ( اختلاف الدين ) berbeda agama
Apabila seorang anak beragama kristen sedangkan bapaknya beragama islam maka si anak tidak akan mendapat warisan dari bapaknya, begitu juga sebaliknya si bapak tidak akan mendapatkan warisan dari anaknya. Yang di maksud beda agama di sini adalah antara islam dan non islam, adapun antara non islam dengan non islam seperti kristen dengan hindu maka mereka akan tetap saling mendapat warisan.

Mudah-mudahan artikel ini bermanfaat. Silahkan tinggalkan komentar. Terima kasih…….

Posted from WordPress for BlackBerry.

 
4 Komentar

Ditulis oleh pada Februari 2, 2013 inci Ilmu Faro'id

 

Tag: , ,

Pentingnya mempelajari ilmu Faraidh

Rosululloh SAW bersabda yang diriwayatkan oleh Abu Hurairoh rodliallohu ‘anhu
عن ابي هريرة رضي الله عنه انه قال : ان رسول الله صلي الله عليه وسلم تعلموا الفرائض فانها من دينكم وانها نصف العلم وانه أول علم ينزع من امتي (أخرجه الحاكم وابن ماجه)
Diriwatkan dari Abu Hurairoh rodliallohu ‘anhu sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda “pelajarilah oleh kalian ilmu faro’id, karena sesungguhnya ilmu faro’id itu sebagian dari agama kalian dan setengah dari seluruh ilmu. Dan sesungguhnya ilmu faro’id itu ilmu yang mula-mula akan di cabut dari umatku”.

Dari hadits diatas kita dapat menyimpulkan bahwa ilmu ini adalah ilmu yang pertama-tama akan menghilang dimuka bumi ini. Oleh karena itu, marilah kita sama-sama mempelajari ilmu ini supaya lenyapnya ilmu ini setidaknya bukan pada zaman kita sekarang ini. Bahkan pada zaman sekarang ini ilmu faro’id sudah banyak tidak dipergunakan lagi.

Di kalangan para sahabat yang terkenal ilmu faro’idnya ialah Zaid bin tsabit bin Dlohak bin Khorijah Al-Anshory r.a.
Karena Zabin Tsabit adalah orang yang paling tepat cara menghitungnya dan yang paling cepat dalam menjawab segala perytanyaan mengenai ilmu faro’id. Sehingga Rosulullah SAW bersabda:
أفرضكم زيد (رواه الترميذى)
Artinya : orang yang paling mengerti mengenai ilmu faro’id diantara kalian adalah Zaid.

Sayyidina Umar r.a pernah berkata dalam khutbahnya di kota Jabiyyah negeri Syam
من يسأل عن الفرائض فليأت زيد ابن ثابت
Artinya : Barang siapa yang akan menanyakan tentang ilmu faro’id, maka datanglah kepada Zaid bin Tsabbit

 
1 Komentar

Ditulis oleh pada Januari 30, 2013 inci Ilmu Faro'id

 

Tag: , , ,

Anak perempuan (bintun)

Dalam bahasa arab بنت artinya anak perempuan, yang di maksud بنت disini adalah anak kandungnya orang yang sudah meninggal (mayat)

bintun (anak perempuan) adalah salah satu orang yang berhak mendapat warisan karena mempunyai hubungan darah ( النسب  ) dengan mayit.<b>bintun</b> merupakan ahli waris yang paling kuat, dan tidak ada seorangpun yang dapat menghalangi (menghijab) ibnun untuk mendapatkan warisan, kecuali adanya hijab syakhos ( حجاب شخص ) yaitu membunuh orang yang akan mewarisinya (ibu/ayah). Bahkan Ia juga bisa menghalangi (menghijab) ahli warits yang lain untuk mendapatkan warisan, kecuali:

  1. (Anak laki-laki)
  2. Abun (Ayah)
  3. Ummun (ibu)
  4. jaddun (Kakek)
  5. jiddatun (Nenek)
  6. Zaujun/zaujatun (suami/istri)

 

mereka yang enam orang ini hanya terhijab nuqshan ( حجاب نقصان ) oleh ibnun, yaitu bagian warisan mereka menjadi kurang, sedangkan ahli waris yang lainnya terhijab hirman ( حجاب حرمان ) oleh bintun (sama sekali tidak mendapat warisan).
Bintun mendapat bagian:

  1. Nishfu (1/2) syaratnya: harus sendiri (tidak boleh lebih dari satu)
  2. Tsulutsain (2/3) syaratnya harus lebih dari satu (tidak boleh sendiri)
  3. ‘Ashobah bil goer syaratnya apabila bersamaan dengan ibnun (anak laki-laki)
 
1 Komentar

Ditulis oleh pada Februari 18, 2013 inci Dzawil Furudh

 

Tag:

DUIT

Assalaamu ‘alaikum Warahmatullahi wabarakaatuh

Para wargi sadayana anu sami-sami hadir di ieu tempat, Alhamdulillah dina ieu kasempetan simkuring kapasihan waktos kanggo ngadugikeun perkawis DUIT

Para wargi sadayana, perlu kauninga yen urang sadayana salaku jalmi anu fakir tangtos ngabutuhkeun perkara anu namina DUIT. Naon margina? Margi sagala rupi kahayang, cita-cita, atanapi naon rupi perkara, tangtos ngabutuhkeun anu namina DUIT. Tapi kade, ulah lepat ngartoskeun, anu di maksud DUIT di dieu teh nyaeta:

    D na DO’A
    U na USAHA
    I na IMAN
    T na TAQWA

Janten leres pisan kan?
Hiji kahayang, cita-cita, atanapi naon rupi perkawis, tangtos kedah ngabutuhkeun anu namina DUIT anu nembe, margi tanpa do’a, usaha, iman, sareng taqwa tangtos hasilna moal sapertos anu ku urang dipikahoyong.

Mung sakitu anu ku simkuring tiasa di dugikeun, hapunten bilih aya cariosan anu kirang merenah. akhirul kalam

Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakaatuh

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Februari 14, 2013 inci ceramah bahasa sunda

 

Tag: ,

Pahlawan yang Terlupakan

Aku duduk termenung di atas sebuah
kursi rotan, para petani bergegas hendak pergi kesawah meneruskan pekerjaan kemarin yang belum selesai dan memang tidak akan pernah selesai sais pedati delman pak Anwar. terentang dan akan segerea menjelajahi kampung mencari sesuap nasi dan aku tetap menunggu, umurku yang telah menginjak 96 tahun membatasi aktivitasku namun tak membunuh semangatku, aku adalah bagian dari kemerdekaan negri ini, lima puluh tahun sudah kemerdekaan di raih namun aku belum merasakan merdeka sepenuhnya, dua luka tembak Nampak masih jelas di bagian dada kanan dan kaki kiriku, luka ini bukti nyata perjuanganku melawan para penjajah. Teman-teman seperjuanganku sudah banyak yang meninggal, nasib mereka tak jauh berbeda denganku, terkucilkan tanpa penghargaan.

Ikhlas menjadi landasan semangatku
saat berperang melawan para kompeni, bambu runcing menjadi senjata yang membawaku pada kemenangan, tak pernah kuberharap apa-apa dari perjuangan ini kecuali kemerdekaan, walaupun sejarah tak
mencatat namaku namun darah dan
keringatku mempunyai tempat yang khusus di bumi pertiwi, kehidupanku tergantung pada hasil bertani, namun sawah yang di hibahkan kepada para pejuang kini habis oleh orang-orang dari keturunan cina mereka membeli dan membangun pabrik, di tengah kesengsaraanku, tak sedikitpun terpikir untuk menjual tanah kepada orang-orang berkulit putih itu, Soekarno melarang masyarakat menjual tanahnya kepada para pendatang, namun hanya sebagian orang yang masih mengindahkannya, kebanyakan orang telah menjual tanah-tanahnya kepada orang asing, mereka membelinya dengan harga yang mahal, harta membuat sebagian
orang melupakan petuah Soekarno untuk tidak menjual tanah kepada pendatang, akibatnya sekarang kita rasakan anak cucu kita menjadi jongos di negerininya sendiri.

Perjuangan ini telah merenggut anak dan istriku, aku hidup sendiri tanpa berpangku tangan kepada orang lain, pemerintah tak sedikitpun memperhatikan kami yang dulu pernah berjuang untuk kemerdekaan bangsa ini, kami terlupakan begitu saja tak ada uang pensiun atau dana
konpensasi yang kami terima, namun
seorang pemuda mau memperjuangkan pengabdian kami dia menulis artikel tantang para pejuang yang terlupakan, termasuk aku. Sebulan lalu dia berkunjung kerumah dan memintaku untuk menceritakan perjuangan para pahlawan yang terlupakan, kuceritakan semuanya, ku ceritakan pula kematian istri dan anakku yang terkena timah panas para penjajah, semua terasa begitu perih ketika aku tenggelam dalam sejarah kehidupan dan perjuanganku, anakku yang baru berumur dua tahun mati di tengah perjuangan para pahlawan. Istriku harus meregang nyawanya karna sebuah peluru bersarang tepat di dada dan menembus jantungnya, pengorbanan kami bukan hanya tenaga saja namun semangat dan darah juga telah kami korbankan.

Aku masih duduk termenung di atas
kursi rotan hingga sinar matahari perlahan menyapaku, tiba-tiba anak muda itu datang lagi, dia mengabarkan bahwa jasa para pejuang yang terlupakan kini akan menjadi sejarah yang tertulis, beberapa kali dia mengatakanku seorang patriot, kami para pejuang yang tersisa katanya akan mendapat kompensasi dan akan lebih di perhatikan.

Terimakasih anak muda walaupun
kau tak hidup di jaman kami dan tak pernah memegang bambu runcing ikut berperang namun semangatmu adalah semangat perjuangan, Indonesia kini mengenal kami dunia juga kini mengakui keberadaan kami,
lanjutkanlah perjuangan kemerdekaan
dengan mengabdikan diri kepada bangsa.

Di kopas dari http://tarlad.blogspot.com

Penulis:
Putra Tarlad Mahawangsa

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Februari 12, 2013 inci Cerpen

 

Tag:

Ummun ( أم )

Dalam bahasa Arab Ummun ( أم ) artinya ibu, yang di maksud ummun disini adalah Ibunya mayit.
Ummun (ibu) merupakan salah satu orang yang mendapatkan warisan karena mempunyai hubungan darah (Nasab) dengan mayit. Ummun (Ibu) juga termasuk ahli waris yang tidak akan dihijab oleh siapapun, sebaliknya ia bisa menghijab semua ahli waris yang lain, kecuali ada 5 orang yang tidak bisa di hijab oleh ummun, yaitu:

  • Ibnun/bintun (anak laki-laki/perempuannya mayit)
  • Ibnul-ibni/bintul-ibni(cucu laki-laki/perempuannya mayit)
  • Abun (ayahnya mayit)
  • Jaddun (kakek dari ayah)
  • ikhwah (saudara laki-laki/permpuannya mayit)
  • Bagian yang diterima oleh ummun (ibu) adalah Tsulus, apabila tidak ada Ibnun/bintun (anak laki-laki/permpuannya mayit) atau Ibnul-ibni/bintul-ibni (cucu laki-laki/perempuan dari anak laki-lakinya mayit), jika ada maka bagian ummun menjadi sudus (1/6), tapi apabila umun bersamaan dengan Abun, maka ummun hanya mendapatkan tsuluts baqi (1/3 dari sisa) bukan 1/3 dari harta keseluruhan.

    Keterangan:

      Yang di maksud hijab disini adalah hijab hirman ( ﺣﺠﺎﺏ ﺣﺮﻣﺎﻥ )
      Cucu dari anak perempuan (baik laki-laki maupun perempuan) bukan ahli waris
      Kakek dari ibu bukan ahli waris
     
    Tinggalkan komentar

    Ditulis oleh pada Februari 11, 2013 inci Dzawil Furudh

     

    Tag:

    Abun ( أب )

    Dalam bahasa Arab abun ( أب ) artinya ayah/bapak, yang di maksud Abun ( أب ) disini adalah bapaknya mayit.

    Abun (ayah) merupakan salah satu orang yang mendapatkan warisan karena mempunyai hubungan darah (Nasab) dengan mayit.Abun (ayah) termasuk ahli waris yang tidak akan dihijab oleh siapapun, sebaliknya ia bisa menghijab semua ahli waris yang lain, kecuali:

  • Anaknya mayit (anak laki-laki/perempuan)
  • Cucu dari anak laki-lakinya mayit (cucu laki-laki/perempuan)
  • ibunya mayit
  • Neneknya mayit (baik nenek dari ayah maupun nenek dari ibu)
  • Bagian yang diterima oleh abun (ayah) adalah ‘Ashobah, itupun jika tidak ada ibnun / bintun (anak laki-laki/permpuannya mayit) atau ibnul-ibni / bintul-ibni (cucu laki-laki/perempuan dari anaknya mayit), jika ada maka bagian abun menjadi sudus (1/6)
    Bahkan abun juga terkadang bisa mendapatkan dua bagian secara bersamaan yaitu bagian ‘ashobah dan bagian sudus (1/6), yaitu ketika abun mendapatkan bagian sudus (1/6), tapi setelah harta warisan di bagikan kapada ahli waris sesuai dengan bagian-bagiannya, ternyata masih ada sisa, dan itu tidak bisa di berikan kepada ahli waris yang lain, maka sisa itu di berikan kepada abun.
    Seperti seseorang meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris zaujatun (istri), bintun (satu anak perempuan), dan abun. Maka pembagiannya adalah:

  • Zaujatun (istri) = Tsumun (1/8)
  • Bintun (anak perampuan) = Nishfu (1/2)
  • Abun (ayah) = sudus (1/6), karena ada bintun jika tidak ada bintun, maka abun akan mendapatkan ‘ashobah
  • Jika harta warisannya 120 juta, maka bagian untuk:

      Zaujin –» 1/8 x 120 = 15 juta
      Bintun –» 1/2 x 120 = 60 juta
      Abun –» 1/6 x 120 = 20 juta

    Jika di jumlahkan 15+60+20=95 juta, sedangkan seluruh harta warisan adalah 120 juta, 120 – 95 = 25 juta, yang 25 juta adalah sisa dan tidak ada yang bisa menerima menerima sisa itu kecuali abun, maka sisa itu harus d berikan kepada abun walaupun abun sudah mendapatkan sudus (1/6). Jadi abun mendapat bagian sudus (1/6) yaitu 20 juta dan juga ‘ashobah yaitu 25 juta
    20 + 25 = 45 juta.

    Keterangan:

      yang di maksud hijab disini adalah hijab hirman ( حجاب حرمان )
      cucu dari anak perempuan (baik laki-laki maupun perempuan) bukan ahli waris.

       
    Tinggalkan komentar

    Ditulis oleh pada Februari 10, 2013 inci Dzawil Furudh

     

    Tag:

    ibnul-Ibni ( ابن الابن )

    Dalam bahasa Arab ( ابن الابن ) yang artinya cucu laki-laki dari anak laki-laki. Yang dimaksud ( ابن الابن ) disini adalah cucu laki-laki dari anak laki-lakinya mayat. Contoh Seperti zaed mempunyai dua anak yaitu Umar dan siti. Umar disebut ibnun ( ابن ) dan Siti di sebut bintun ( بنت ), kemudian Umar mempunyai anak bernama Yusup. Yusup di sebut ibnul-ibni (ابن الابن)

    Ibnul-ibni ( ابن الابن ) adalah salah satu orang yang mendapatkan warisan karena mempunyai hubungan darah ( النسب ) dengan mayat. Ibnul-ibni ( ابن الابن ) mendapat bagian ‘Ashobah ( عصبة ) apabila sudah tidak ada ibnun ( ابن ), tapi apabila ibnun ( ابن ) masih ada, maka ibnul-ibni ( ابن الابن ) tidak akan mendapat warisan ( terhijab oleh ibnun )

    Ibnul-ibni (ابن الابن ) juga dapat menghijab semua ahli waris lainnya, kecuali :

      bintun (بنت ) anak perempuan
      Bintul-ibni ( بنت الابن ) cucu perempuan dari anak laki-laki
      Zaujun/zaujatun ( زوج / زوجة ) suami/istri
      Abun ( أب ) ayah
      ummun ( أم ) ibu
      jaddun ( جد ) kakek
      jiddatun ( جدة ) nenek

    Catatan yang dimaksud hijab disini adalah hijab hirman ( حجاب حرمان )

     
    Tinggalkan komentar

    Ditulis oleh pada Februari 10, 2013 inci Dzawil Furudh

     

    Tag:

    Anak laki-laki ( ابن )

    Dalam bahasa arab ابن artinya anak laki-laki, yang di maksud ابن disini adalah anak kandungnya orang yang sudah meninggal (mayat)

    Ibnun (anak laki-laki) adalah salah satu orang yang berhak mendapat warisan karena mempunyai hubungan darah ( النسب ) dengan mayit. Ibnun merupakan ahli waris yang paling kuat, dan tidak ada seorangpun yang dapat menghalangi (menghijab) ibnun untuk mendapatkan warisan, kecuali adanya hijab syakhos ( حجاب شخص ) yaitu membunuh orang yang akan mewarisinya (ibu/ayah). Bahkan Ia juga bisa menghalangi (menghijab) ahli warits yang lain untuk mendapatkan warisan, kecuali:

  • bintun (بنت ) Anak perempuan
  • Abun ( أب ) Ayah
  • ummun ( أم ) Ibu
  • jaddun ( جد ) Kakek
  • jiddatun ( جدة ) Nenek
  • zaujun/zaujatun ( زوج / زوجة ) Suami/istri)
  • mereka yang enam orang ini hanya terhijab nuqshan ( حجاب نقصان ) oleh ibnun, yaitu bagian warisan mereka menjadi kurang, sedangkan ahli waris yang lainnya terhijab hirman ( حجاب حرمان ) oleh ibnun (sama sekali tidak mendapat warisan).

    Ibnun mendapat bagian ‘Ashobah ( عصبة ) yaitu sisa dari harta yang telah dibagikan kepada ahli waris lainnya

     
    1 Komentar

    Ditulis oleh pada Februari 10, 2013 inci Dzawil Furudh

     

    Tag:

    BAB AHLI WARIS (Orang-Orang yang mendapat Warisan)

      باب الوارثين من الرجال

    Orang-orang yang berhak menerima warisan dari kelompok laki-laki ada 10 orang, yaitu:

    1. ibnun ( ابن ) anak laki-laki

    2. Ibnul-ibni ( ابن الابن ) cucu laki-laki dari anak laki-laki

    3. Abun ( أب ) Ayah/Bapak

    4. Akhun ( ا خ ) Saudara laki-laki
    – Akhun li abawaen ( اخ لابوين ) saudara seayah seibu
    – Akhun li abin ( اخ لاب ) saudara laki-laki seayah
    – Akhun li ummin ( اخ لام ) saudara laki-laki seibu

    5. Jaddun ( جد ) kakek dari ayah

    6. Ibnul-akhi ( ابن الاخ ) keponakan laki-laki dari saudara laki-laki
    – Ibnul-akhi li abawaen ( ابن الاخ لابوين ) keponakan laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah seibu
    – Ibnul-akhi li abin ( ابن الاخ لاب ) keponakan laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah
    7. ‘Amun ( عم ) paman dari ayah
    -‘Ammun syaqiq ( عم شقيق ) paman yang seayah seibu dengan ayah
    -‘Ammun li abin ( عم لاب ) paman yang seayah dengan ayah

    8. Ibnul-‘ammi ( ابن العم ) saudara sepupu/anak paman dari ayah
    -Ibnul-‘ammi syaqiq ( ابن العم شقيق ) saudara sepupu/anak paman yang seayah seibu dengan ayah
    -Ibnul-‘ammi li abin ( ابن العم لاب ) saudara sepupu/anak paman yang seayah dengan ayah

    9. Zaujun ( زوج ) suami

    10. Mu’tiq ( معتق ) majikan laki-laki yang memerdekakan

    Apabila semua ahli warits tersebut hadir (masih hidup), maka yang lebih berhak mendapat warisan hanya 3 orang dan yang lainnya tidak mendapat warisan karena terhijab oleh orang yang lebih dekat hubungannya dengan mayit. 3 orang itu adalah :

    1. zaujun ( زوج ) Suami mempunyai bagian rubu’ (1/4)
    2. abun ( أب ) ayah mempunyai bagian sudus (1/6)
    3. ibnun ( ابن ) Anak laki-laki mempunyai bagian ‘Ashobah ( عصبة ) yaitu sisa

    Jadi apabila mayit meninggalkan warisan sebesar 24 juta, maka bagiannya adalah
    – suami ( زوج ) adalah 1/4×24=6 juta
    – ayah ( أب ) adalah 1/6×24=4 juta
    – anak laki-laki adalah 24-(6+4)=14 juta

      باب الوارثات من النساء

    Orang-orang yang berhak menerima warisan dari kelompok perempuan ada 7 (tujuh), yaitu:

    1. Bintun ( بنت ) anak perempuan

    2. Bintul-ibni ( بنت الابن ) cucu perempuan dari anak laki-laki

    3. Ummun ( أم ) ibu

    4. jiddatun ( جدة ) nenek
    -Jiddatun minal-abi ( جدة من الاب ) nenek dari ayah
    -Jiddah minal-ummi ( جدة من الأم ) nenek dari ibu

    5. Zaujatun ( زوجة ) istri

    6. Ukhtun ( أخت ) saudara perempuan
    -Ukhtun li abawen ( أخت لابوين ) saudara perempuan seayah seibu)
    -Ukhtun li abin ( أخت لاب ) saudara perempuan seayah
    -Ukhtun li ummin ( أخت لام ) saudara perempuan seibu

    7. Mu’tiqah ( معتقة ) majikan perempuan yang memerdekakan

    Apabila semua ahli warits dari kelompok perempuan tersebut hadir (masih hidup), maka yang lebih berhak mendapat warisan hanya 5 orang dan yang lainnya tidak mendapat warisan karena terhijab oleh orang yang lebih dekat hubungannya dengan mayit. 5 orang itu adalah :

    1. Zaujatun ( زوجة ) istri mendapat bagian tsumun (1/8)
    2. Bintun ( بنت ) anak perempuan mendapat bagian nishfu (1/2)
    3. Bintul-ibni ( بنت الابن ) cucu perempuan dari anak laki-laki mendapat bagian sudus (1/6)
    4. Ummun (أم ) ibu medapat bagian sudus (1/6)

    5. Ukhtun li abawen ( أخت لابوين ) mendapat bagian asobah (sisa)

    Jadi apabila mayit meninggalkan harta sebesar 24 juta, maka bagiannya adalah:
    – Zaujatun ( زوجة ) adalah 1/8×24=3 juta
    – Bintun ( بنت ). adalah 1/2×24=12 juta
    – Bintul-ibni (بنت الابن ) adalah 1/6×24=4 juta
    – Ummun ( أم ) adalah 1/6×24=4 juta
    – Ukhtun li abawain ( أخت لابوين ) adalah 24-(3+12+4+2=1 juta

    Dan apabila ahli waris dari kelompok laki-laki dan kelompok perempuan semuanya berkumpul, maka yang akan mendapatkan warisan hanya 5 orang yaitu:
    Apabila yang meninggalnya suami, maka ahli warisnya :
    1. Zaujatun (istri) ==>1/8
    2. Abun (ayah). ==>1/6
    3. Ummun (ibu). ==>1/6
    4. Ibnun (anak laki-laki). => ‘ashobah binnafsi
    5. Bintun (anak perempuan)=>’ashobah bilgoer

    Apabila yang meninggalnya istri, maka ahli warisnya :
    1. Zaujun (suami) ==> 1/4
    2. Abun (ayah). ==>1/6
    3. Ummun (ibu). ==>1/6
    4. Ibnun (anak laki-laki). ==>’ashobah binnafsi
    5. Bintun (anak perempuan) ==>’ashobah bilgoer

     
    3 Komentar

    Ditulis oleh pada Februari 9, 2013 inci Ilmu Faro'id

     

    Tag: , ,

    Cara Menaikkan PageRank Dan Sekaligus Mendapat Backlink Pada WordPress

    Caranya sangatlah gampang, anda hanya tinggal
    copy link yang berada di bawah ini dengan syarat
    anda harus menghapus link pada peringkat 1 dari
    daftar, lalu pindahkan yang tadinya nomor 2
    menjadi nomor 1, nomor 3 menjadi nomor 2,
    nomor 4 menjadi nomor 3, dst. Kemudian
    masukan link blog anda sendiri pada urutan
    paling bawah ( nomor 10). Dan silahkan ajak
    teman anda untuk mengikuti cara ini serta
    sebarkan cara ini ke banyhak teman-teman anda.
    1. situs murah

    2. TopSitlendo-belajar

    3. Sandi Go Blog

    4. ilmu-kompi

    5. Alfacroon

    6. Pabrik Info

    7. bootingskoblog

    8. Akimlonovsisa’s blog

    9. My Book

    10. Kobonksepuh’s Blog Silahkan Di Clik

    Keterangan:
    Jika anda mampu mengajak lima orang saja untuk mengcopy artikel ini maka jumlah backlink yang akan didapat adalah:

  • Posisi 10, jumlah backlink = 1
  • Posisi 9, jumlah backlink = 5
  • Posisi 8, jumlah backlink = 25
  • Posisi 7, jumlah backlink = 125
  • Posisi 6, jumlah backlink = 625
  • Posisi 5, jumlah backlink = 3,125
  • Posisi 4, jumlah backlink =15,625
  • Posisi 3, jumlah backlink = 78,125
  • Posisi 2, jumlah backlink = 390,625
  • Posisi 1, jumlah backlink = 1,953,125
  • Dan nama dari alamat blog dapat dimasukan kata kunci yang anda inginkan yang juga dapat menarik perhatian untuk segera diklik. Dari sisi
    SEO anda sudah mendapatkan 1,953,125 backlink dan efek sampingnya jika pengunjung downline mengklik link anda maka anda juga mendapat traffic tambahan.
    Saya sarankan anda mencoba cara ini dan silakan copy sebarkan artikel ini ke teman-teman anda. Hilangkan link nomor 1 dan masukan alamat blog anda pada nomor 10. Buktikan sendiri hasilnya setelah itu baru komentar.

     
    2 Komentar

    Ditulis oleh pada Februari 7, 2013 inci Cara-Cara Ngeblog

     

    Mencari Ilmu

    Assalaamu ‘alaikum Wr Wb

    Puji dan Syukur kita panjatkan kepada ilahirobbi, shalawat dan salam senantiasa kita curah limpahkan kepada Rasululloh SAW, kepada keluarganya, para sahabatnya, dan para pengikut yang setia mengikuti jejak langkahnya.

    Hadirin rahimakumullah!!!!

    Mencari ilmu itu wajib bagi kaum muslimin dan muslimat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

    طلب العلم فريضة علي كل مسلمين والمسلمات من المهد إلي اللحد

    “Mencari ilmu itu wajib bagi kaum muslim laki-laki dan muslim perempuan dari buaian hingga liang lahat”

    Dengan demikian mumpung kita belum sakit, belum banyak kesibukan, belum dicabut nyawanya oleh malaikat Azroil, mari kita mencari ilmu dengan sungguh-sungguh.

    Hadirin yang berbahagia! Itulah yang dapat saya sampaikan, kekurangan dan kelebihannya mohon maaf sebesar-besarnya.

    Wassalamu ‘alaikum Wr Wb

     
    Tinggalkan komentar

    Ditulis oleh pada Februari 6, 2013 inci Ceramah bahasa Indonesia

     

    Tag: ,