باب الوارثين من الرجال
Orang-orang yang berhak menerima warisan dari kelompok laki-laki ada 10 orang, yaitu:
1. ibnun ( ابن ) anak laki-laki
2. Ibnul-ibni ( ابن الابن ) cucu laki-laki dari anak laki-laki
3. Abun ( أب ) Ayah/Bapak
4. Akhun ( ا خ ) Saudara laki-laki
– Akhun li abawaen ( اخ لابوين ) saudara seayah seibu
– Akhun li abin ( اخ لاب ) saudara laki-laki seayah
– Akhun li ummin ( اخ لام ) saudara laki-laki seibu
5. Jaddun ( جد ) kakek dari ayah
6. Ibnul-akhi ( ابن الاخ ) keponakan laki-laki dari saudara laki-laki
– Ibnul-akhi li abawaen ( ابن الاخ لابوين ) keponakan laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah seibu
– Ibnul-akhi li abin ( ابن الاخ لاب ) keponakan laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah
7. ‘Amun ( عم ) paman dari ayah
-‘Ammun syaqiq ( عم شقيق ) paman yang seayah seibu dengan ayah
-‘Ammun li abin ( عم لاب ) paman yang seayah dengan ayah
8. Ibnul-‘ammi ( ابن العم ) saudara sepupu/anak paman dari ayah
-Ibnul-‘ammi syaqiq ( ابن العم شقيق ) saudara sepupu/anak paman yang seayah seibu dengan ayah
-Ibnul-‘ammi li abin ( ابن العم لاب ) saudara sepupu/anak paman yang seayah dengan ayah
9. Zaujun ( زوج ) suami
10. Mu’tiq ( معتق ) majikan laki-laki yang memerdekakan
Apabila semua ahli warits tersebut hadir (masih hidup), maka yang lebih berhak mendapat warisan hanya 3 orang dan yang lainnya tidak mendapat warisan karena terhijab oleh orang yang lebih dekat hubungannya dengan mayit. 3 orang itu adalah :
1. zaujun ( زوج ) Suami mempunyai bagian rubu’ (1/4)
2. abun ( أب ) ayah mempunyai bagian sudus (1/6)
3. ibnun ( ابن ) Anak laki-laki mempunyai bagian ‘Ashobah ( عصبة ) yaitu sisa
Jadi apabila mayit meninggalkan warisan sebesar 24 juta, maka bagiannya adalah
– suami ( زوج ) adalah 1/4×24=6 juta
– ayah ( أب ) adalah 1/6×24=4 juta
– anak laki-laki adalah 24-(6+4)=14 juta
باب الوارثات من النساء
Orang-orang yang berhak menerima warisan dari kelompok perempuan ada 7 (tujuh), yaitu:
1. Bintun ( بنت ) anak perempuan
2. Bintul-ibni ( بنت الابن ) cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Ummun ( أم ) ibu
4. jiddatun ( جدة ) nenek
-Jiddatun minal-abi ( جدة من الاب ) nenek dari ayah
-Jiddah minal-ummi ( جدة من الأم ) nenek dari ibu
5. Zaujatun ( زوجة ) istri
6. Ukhtun ( أخت ) saudara perempuan
-Ukhtun li abawen ( أخت لابوين ) saudara perempuan seayah seibu)
-Ukhtun li abin ( أخت لاب ) saudara perempuan seayah
-Ukhtun li ummin ( أخت لام ) saudara perempuan seibu
7. Mu’tiqah ( معتقة ) majikan perempuan yang memerdekakan
Apabila semua ahli warits dari kelompok perempuan tersebut hadir (masih hidup), maka yang lebih berhak mendapat warisan hanya 5 orang dan yang lainnya tidak mendapat warisan karena terhijab oleh orang yang lebih dekat hubungannya dengan mayit. 5 orang itu adalah :
1. Zaujatun ( زوجة ) istri mendapat bagian tsumun (1/8)
2. Bintun ( بنت ) anak perempuan mendapat bagian nishfu (1/2)
3. Bintul-ibni ( بنت الابن ) cucu perempuan dari anak laki-laki mendapat bagian sudus (1/6)
4. Ummun (أم ) ibu medapat bagian sudus (1/6)
5. Ukhtun li abawen ( أخت لابوين ) mendapat bagian asobah (sisa)
Jadi apabila mayit meninggalkan harta sebesar 24 juta, maka bagiannya adalah:
– Zaujatun ( زوجة ) adalah 1/8×24=3 juta
– Bintun ( بنت ). adalah 1/2×24=12 juta
– Bintul-ibni (بنت الابن ) adalah 1/6×24=4 juta
– Ummun ( أم ) adalah 1/6×24=4 juta
– Ukhtun li abawain ( أخت لابوين ) adalah 24-(3+12+4+2=1 juta
Dan apabila ahli waris dari kelompok laki-laki dan kelompok perempuan semuanya berkumpul, maka yang akan mendapatkan warisan hanya 5 orang yaitu:
Apabila yang meninggalnya suami, maka ahli warisnya :
1. Zaujatun (istri) ==>1/8
2. Abun (ayah). ==>1/6
3. Ummun (ibu). ==>1/6
4. Ibnun (anak laki-laki). => ‘ashobah binnafsi
5. Bintun (anak perempuan)=>’ashobah bilgoer
Apabila yang meninggalnya istri, maka ahli warisnya :
1. Zaujun (suami) ==> 1/4
2. Abun (ayah). ==>1/6
3. Ummun (ibu). ==>1/6
4. Ibnun (anak laki-laki). ==>’ashobah binnafsi
5. Bintun (anak perempuan) ==>’ashobah bilgoer